KEDUNG MANGU, RADAR NUSANTARA POST – Sebuah proyek pembangunan instalasi box culvert atau gorong-gorong di Jalan Kedung Mangu menjadi sorotan tajam warga dan pengamat infrastruktur. Pantauan lapangan pada Selasa (23/6/2026) mengungkap sejumlah kejanggalan serius, mulai dari pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hilangnya transparansi identitas proyek, hingga metode konstruksi yang dinilai berisiko merusak struktur jangka panjang.

Pekerja Terpaksa Bertaruh Nyawa Tanpa Sepatu Safety

Aktivitas pengerjaan di lokasi terpantau masih berlangsung, namun kondisi keselamatan kerja sangat memprihatinkan. Para pekerja yang beroperasi di area galian hanya mengenakan helm proyek dan rompi oranye standar. Tidak satupun dari mereka yang terlihat menggunakan sepatu bot keselamatan (safety shoes), padahal lingkungan kerja dipenuhi puing beton, besi tulangan, dan material berat lainnya.

“Ini sangat memprihatinkan. Helm dan rompi saja tidak cukup. Risiko kecelakaan kerja di area galian dan pemasangan beton sangat tinggi. Jika ada besi jatuh atau menginjak paku, kakinya bisa terluka parah,” keluh seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi di lokasi.

Kelalaian ini diduga kuat melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penyedia kerja untuk menyediakan dan memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Sepatu safety memiliki fungsi vital untuk melindungi kaki dari benda tajam, benturan keras, hingga risiko tertimpa material.

Misteri Kontraktor: Papan Proyek Hilang, Petugas Gugup

Kejanggalan lain yang mencolok adalah ketiadaan papan nama proyek (project signboard). Padahal, fisik pekerjaan sudah mencapai tahap kritis, yakni pemasangan box cover atau penutup gorong-gorong.

Sesuai regulasi, setiap proyek konstruksi—terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Negara (APBN)—wajib memasang papan informasi di titik strategis sejak hari pertama. Papan tersebut harus memuat identitas pemilik pekerjaan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, serta durasi pengerjaan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada petugas di lapangan, suasana menjadi canggung. Beberapa pekerja tampak gugup dan menghindari pertanyaan mengenai status legalitas proyek.

“Kami cuma disuruh kerja, soal papan nama itu urusan mandor atau kantor pusat,” jawab salah satu pekerja secara singkat, tanpa mampu memberikan rincian identitas perusahaan yang bertanggung jawab.

Praktik Penimbunan Prematur Picu Kecemasan Teknis

Selain isu keselamatan dan administrasi, aspek teknis pengerjaan juga memicu tanda tanya besar dari para ahli. Awak media mencatat adanya tumpukan pasir urugan yang langsung ditimbunkan di atas box cover yang baru saja terpasang.

Dalam standar teknik sipil, struktur beton pracetak (precast) seperti box culvert memerlukan masa stabilisasi dan inspeksi ketat terhadap kualitas sambungan sebelum menerima beban berat. Penimbunan prematur dikhawatirkan menyebabkan pergeseran struktur, retak rambut pada beton, hingga kegagalan fungsi drainase akibat penurunan tanah (settlement) yang tidak merata di masa depan.

“Pasir itu memiliki bobot mati yang signifikan. Kalau box-nya belum benar-benar kokoh atau sambungannya belum dicek ketat, ditimbun begitu saja berisiko merusak integritas struktur. Ini bisa jadi pemborosan anggaran negara jika nanti harus bongkar pasang karena rusak,” terang seorang pengamat infrastruktur lokal yang meminta dirahasiakan identitasnya.

Desakan Publik: Sidak dan Transparansi Segera

Menanggapi kondisi yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan nyawa ini, masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga menuntut kejelasan atas tiga poin utama:

1. Identitas Resmi: Siapa kontraktor dan konsultan pengawas yang sebenarnya bertanggung jawab?
2. Kepatuhan K3: Mengapa kelalaian penerapan APD lengkap dibiarkan terjadi?
3. Justifikasi Teknis: Apa dasar ilmiah mengapa material ditimbun di atas struktur yang belum selesai masa pemeliharaannya?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait. Publik berharap adanya tindakan korektif segera untuk menjamin keselamatan pekerja, kualitas infrastruktur yang berkelanjutan, serta transparansi penggunaan anggaran negara.

By Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!