RADAR NUSANTARA POST BANGKALAN,-Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bandang Laok menyampaikan kekecewaan atas belum adanya keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.(21/6/26).

Menurut pihak pelapor, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dalam rentang tahun 2019 hingga 2024 dan telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Pelapor menyebut telah menerima surat tanda terima laporan dan mengacu pada surat bernomor PRIN-1413/M.5.38./Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang disebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Namun, menurut pelapor, hingga saat ini mereka mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Bandang Laok berharap pihak kejaksaan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status laporan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan proses hukum berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat, dugaan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak pelapor serta belum menjadi putusan pengadilan. Karena itu, semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!