RADAR NUSANTARA POST BLITAR 16 Juni 2026* – Maraknya praktik perjudian masih jadi sorotan di wilayah hukum Polres Blitar. Salah satunya aktivitas judi sabung ayam dan capjiki yang diduga berlangsung di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ponggok, Kota Blitar.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, arena tersebut masih beroperasi hingga hari ini secara leluasa. Padahal sebelumnya sempat beredar isu penutupan. Namun faktanya, kegiatan judi kembali berjalan tanpa jeda.

Informasi yang dihimpun, aktivitas haram ini diduga dikelola oleh 3 orang berinisial WHY, HM, dan AGS. Minimnya tindakan tegas di lapangan membuat para bandar semakin berani melanjutkan operasinya.

Padahal Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas segala bentuk perjudian dan kegiatan terlarang lainnya, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Secara hukum, KUHP Pasal 303 mengatur ancaman pidana bagi pelaku dan pemain judi berupa penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pembiaran yang terjadi dikhawatirkan memicu menjamurnya arena serupa di wilayah hukum Polres Blitar. Sejumlah tokoh masyarakat yang peduli lingkungan pun menyayangkan kondisi ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum setempat segera bertindak tegas.

Jurnalistik tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!