NGANJUK RADAR NUSANTARA POST COM Penanganan kasus aksi kekerasan jalanan yang merenggut nyawa warga di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menerima pelimpahan 11 orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Nganjuk, Kamis (10/9/2026) siang.

Proses penyerahan perkara tindak pidana umum tersebut dilaksanakan di Aula Anjuk Ladang Kejari Nganjuk.

​Kasus tragis ini bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan umum sebelah barat SDN 1 Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Saat itu, kelompok pelaku melakukan penghadangan dan penyerangan secara brutal terhadap rombongan warga yang tengah melintas menggunakan sepeda motor.

Para pelaku melempari korban dengan batu, batu bata, dan pecahan beton cor, hingga melakukan pemukulan secara bersama-sama.

​Aksi penganiayaan berat tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia bernama Minal Khosirin. Korban tewas akibat mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala yang memicu pendarahan serta menyumbat saluran pernapasan.

​Selain menelan korban jiwa, serangan tersebut menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat berupa patah tulang siku, serta dua korban lainnya menderita luka-luka.

​Atas perbuatan anarkis tersebut, ke-11 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, Pasal 262 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 262 Ayat (2) atau Ayat (1) KUHP. Sementara itu, untuk pelaku yang masih di bawah umur, berkas penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).

​Usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim JPU, seluruh tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 10 September hingga 29 September 2026 guna kepentingan penyusunan berkas dakwaan.

​Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Setelah seluruh proses pemeriksaan berkas serta barang bukti selesai sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk dibuktikan di meja hijau.

Jurnalis isw89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!