Surabaya Radar nusantara post com— Keinginan membagi sebidang tanah menjadi beberapa bagian membuat istilah “pecah sertifikat” semakin banyak dicari masyarakat. Namun Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan mengingatkan, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Jangan hanya mengandalkan kesepakatan keluarga atau patok di lapangan. Pemecahan sertifikat berkaitan dengan data fisik, data yuridis, pengukuran, dan administrasi di Kantor Pertanahan ATR/BPN. Kalau tidak sesuai prosedur, bidang hasil pemecahan tidak punya kepastian hukum,” ujar NURHADI, SE, SH, MH, CPM, CDM, Advokat dan Managing Partner Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan, Rabu (15/8/2026).
Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah terdaftar menjadi beberapa bidang baru. Contoh: sertifikat induk 1.000 m² dipecah menjadi 400 m², 300 m², dan 300 m². Pembagian ini wajib melalui administrasi dan pengukuran resmi, bukan pembagian lisan.
*7 Syarat Wajib yang Harus Disiapkan*
1. *Sertifikat tanah asli*
2. *KTP dan identitas pemegang hak*
3. *Surat permohonan pemecahan* ke Kantor Pertanahan
4. *Surat kuasa*, jika dikuasakan
5. *Dokumen pendukung* seperti data perpajakan
6. *Persetujuan pemegang Hak Tanggungan*, jika tanah masih diagunkan
7. *Data batas dan hasil pengukuran* agar pemetaan akurat
“Untuk tanah warisan, sengketa, atau ada Hak Tanggungan, biasanya diminta dokumen tambahan,” jelas Nurhadi.
*Prosedur dan Biaya*
Tahapannya meliputi pemeriksaan dokumen, pengajuan permohonan, cek data fisik dan yuridis, pengukuran, penetapan bidang baru, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat baru.
Soal biaya, tidak ada angka pasti. Besarannya mengacu pada PP No.128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN, ditambah potensi BPHTB, PPh, dan jasa PPAT tergantung jenis perbuatannya.
Risikonya mulai dari batas tanah tidak sesuai ukur resmi, sengketa dengan tetangga, kendala jual beli, persoalan waris, permohonan ditolak BPN, hingga sengketa perdata berkepanjangan.
“Setelah dipecah, sertifikat induk tidak berlaku lagi. Status hukumnya harus jelas sebelum tanah dijual, dihibahkan, diwaris, atau dijadikan agunan,” tegasnya.
Nurhadi menyarankan konsultasi hukum dilakukan sejak awal, terutama jika tanah warisan dengan ahli waris lebih dari satu, akan dijual sebagian, atau ada perbedaan data di lapangan.
“Jangan asal pecah sertifikat. Pastikan dokumen lengkap, status tanah jelas, batas sesuai, dan proses melalui mekanisme resmi Kantor Pertanahan,” tutupnya.
Narahubung: Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan – 0821-4314-9379
_Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti pendapat hukum untuk kasus tertentu._
Penulis isw89
