SURABAYA RADAR NUSANTARA POST COM– Asosiasi Pasar Buah Tanjungsari meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak menerapkan Peraturan Daerah (Perda) secara kaku dan mendadak. Mereka khawatir penertiban tanpa dialog justru merugikan ribuan pedagang yang menjual komoditas mudah busuk.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan Asosiasi Pasar Buah Tanjungsari menanggapi rencana penegakan Perda terkait aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Buah Tanjungsari.
“Kami dari Asosiasi Pasar Buah Tanjungsari akan mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah agar ditemukan titik temu. Kami berharap penerapan aturan tidak justru menimbulkan kerugian bagi para pedagang,” ujar perwakilan asosiasi, Selasa 2 September 2026.
Asosiasi menilai penegakan aturan memang penting untuk ketertiban. Namun karakteristik buah yang memiliki masa simpan terbatas harus jadi pertimbangan utama.
“Kami memahami Perda harus ditegakkan sesuai ketentuan. Tetapi pemerintah juga harus lihat kondisi di lapangan. Ini buah, bukan barang yang bisa disimpan lama. Kalau aktivitas perdagangan terhenti atau dibatasi tiba-tiba, buah kami bisa membusuk dan pedagang yang rugi,” tegasnya.
Menurut asosiasi, buah yang tidak segera terjual atau terdistribusi akan turun kualitas hingga akhirnya membusuk. Dampaknya langsung dirasakan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari dagangan harian.

Karena itu, Asosiasi Pasar Buah Tanjungsari mendesak Pemkot Surabaya membuka ruang dialog untuk membahas mekanisme penataan yang tetap sesuai aturan, namun tidak mengabaikan aspek ekonomi warga.
“Kami minta ada musyawarah dulu. Ketertiban kota harus jalan, regulasi dihormati, tapi usaha pedagang juga harus tetap bisa jalan,” ujarnya.
Asosiasi menegaskan komitmen membangun komunikasi konstruktif dengan Pemkot Surabaya dan pihak terkait agar solusi yang diambil tidak merugikan satu pihak.
Jurnalis SUTR
