GRESIK RADAR NUSANTARA POST COM– Polemik pembayaran gaji atas nama *Rahma* masih menjadi sorotan. Pihak perusahaan menyatakan siap membayarkan gaji tersebut, namun dengan syarat Rahma terlebih dahulu mengklarifikasi seluruh berita yang telah dimuat di berbagai media, bukan hanya di _Potret Realita_.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi keterlibatan *LSM Trinusa* yang disebut mewakili Rahma dalam proses mediasi. Pihak perusahaan menegaskan tujuan utama mediasi adalah agar Rahma meluruskan pemberitaan yang dianggap belum sesuai dan tidak melalui persetujuan.
“Kami menganggap penayangan berita oleh bapak adalah itikad baik. Kami juga tidak meminta revisi. Yang kami permasalahkan adalah media-media lain yang digunakan Rahma untuk menayangkan berita,” demikian pernyataan pihak perusahaan.
Upaya komunikasi sebelumnya juga telah dilakukan kepada *Cak Mus* dan *Iswandi*. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan positif. Sejak tanggal *27 Juli 2025* pihak perusahaan juga telah meminta bantuan LSM untuk menjembatani komunikasi dengan pihak Rahma, agar kesepakatan yang dicapai pada tanggal tersebut dapat berjalan lancar.
“*Kita juga mau cepat-cepat bayar gaji, case closed Pak. Kurang kooperatif bagaimana lagi kita?*” lanjut pernyataan tersebut.

*Awak Media Minta Klarifikasi Legalitas dan Dugaan Pidana*
Di sisi lain, awak media *RADAR NUSANTARA POST COM* yang melakukan konfirmasi justru belum mendapatkan jawaban substantif dari pihak sempoa. Sejumlah poin yang ditanyakan awak media antara lain terkait legalitas usaha dan ketenagakerjaan, meliputi:
1. *NIB dan SIUP* perusahaan
2. *Sertifikasi pendidikan* formal maupun non-formal, apakah sudah sesuai dan terverifikasi instansi terkait
3. *Dugaan perbuatan tidak menyenangkan*
4. *Dugaan tindak pidana pemerasan*
5. *Dugaan tindak pidana pengancaman*
6. *Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan*
Namun jawaban yang diberikan pihak sempoa disebut tidak berkaitan dengan konfirmasi yang diajukan awak media.
Hingga berita ini ditayangkan, kedua belah pihak masih diharapkan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Catatan Redaksi:* _RADAR NUSANTARA POST COM memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers._
Jurnalis isw89 Tim investigasi
*
