GRESIK*RADAR NUSANTARA POST.COM– Seorang calon pekerja di lembaga kursus *Sempoa YES Gresik* mengaku mengalami tekanan hingga depresi setelah diminta membayar denda *Rp20 juta* gara-gara mengundurkan diri usai masa training.
Praktik tersebut kini disorot karena diduga melanggar *UU Ketenagakerjaan* dan *KUHP*.
Informasi ini diterima redaksi *RADAR NUSANTARA http://POST.COM* melalui pengaduan korban. Tim media kemudian melayangkan surat konfirmasi resmi *Nomor: 002/ML7/KONF/VIII/2026* kepada pihak manajemen pada *5 Agustus 2026*.
*Kronologi: Training 1 Minggu, Mundur Ditagih 20 Juta*
Berdasarkan keterangan korban, ia mengikuti program training selama 1 minggu dengan 12 materi pelajaran.
Awal training pihak perusahaan tiba-tiba meminta menandatangani perjanjian kerja. Karena merasa tidak mampu melanjutkan, korban memilih mengundurkan diri.
Namun alih-alih diterima baik, korban justru ditagih *uang ganti rugi Rp20.000.000,-*. Tekanan tersebut disebut membuat korban mengalami stres dan depresi.
Tindakan itu diduga melanggar *Pasal 368 KUHP* tentang Pemerasan, *Pasal 335 KUHP* tentang Pengancaman, serta *Pasal 81 jo Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan* yang melarang menghalangi pekerja mengundurkan diri.
*Mediasi di Disnaker, Pemilik Hadir*
Upaya penyelesaian dilakukan melalui mediasi di *Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik* pada *Kamis (27/08/2026) pukul 10.00 WIB*.
Hadir dalam mediasi *Erwin* selaku pemilik sekaligus manajemen Sempoa YES. Sementara pihak korban diwakili *LSM TRINUSA*.
Hingga berita ini diturunkan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
*Dikonfirmasi, Manajemen Jawab Ketus dan Seakan Kebal Hukum*
Tim *RADAR NUSANTARA http://POST.COM* juga melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak manajemen.
Namun jawaban yang diterima dinilai arogan. Pihak manajemen beralasan *“tidak ada surat tugas jurnalis”* meski identitas wartawan telah dilampirkan.
Sikap tersebut dinilai mengabaikan *UU Pers No. 40 Tahun 1999* tentang hak publik mendapatkan informasi dan asas keberimbangan.
“*Kami sudah sampaikan identitas dan maksud konfirmasi sesuai kode etik. Jika tidak ada itikad baik, publik berhak menilai sendiri*,” ujar *Iswandi*, Jurnalis RADAR NUSANTARA http://POST.COM.
*Surat Juga Ditembuskan ke Aparat*
Surat konfirmasi dengan tembusan juga dikirim ke:
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik
3. Kapolres Gresik
Hingga berita ini tayang, manajemen Sempoa YES belum memberikan klarifikasi resmi atas 3 poin:
1. Benar tidaknya sistem training dengan kewajiban denda Rp20 juta jika mundur
2. Dasar hukum permintaan ganti rugi tersebut
3. Tanggapan atas dugaan pengancaman dan pemerasan
Pihak *RADAR NUSANTARA http://POST.COM* masih membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.
*[Reporter: Iswandi | RADAR NUSANTARA http://POST.COM]*
*Kontak Redaksi: 08155235554 / 081230009906*
Jurnalis isw89
