NGAWI – RADAR NUSANTARA http://POST .COM |* Kelakuan Direktur CV. SARANA KARYA SAKTI, *Rastika Dwi Bramono*, bikin geleng-geleng kepala. Sudah bikin perjanjian hitam di atas putih, giliran bayar malah diduga kabur dan bungkam.

Fakta ini terungkap dalam *SURAT PERJANJIAN KERJA No. 012/CV.SKS/IXS/PK/2025, tertanggal 09 September 2025*, antara Rastika Dwi Bramono selaku Pihak Pertama dengan *M. Saikhuddin* selaku Pihak Kedua.

Proyeknya bukan kaleng-kaleng, yakni *Pagar Pembatas PT. Sintec Industri Indonesia di Desa Kartoharjo, Ngawi*, dengan lingkup pasang batu kali dan pagar pembatas dinding bata, beton, plester dan acian.

Dalam kontrak, harga sudah jelas di *Pasal 4: Rp 200.000,- /m1 sistem UNIT PRICE*, dibayar berdasarkan opname bersama.

Dan di *Pasal 6 Tata Cara Pembayaran Ayat 1* tertulis tegas: *”Pembayaran dilakukan setiap 1 bulan atau 30 hari berdasarkan volume opname pekerjaan terpasang.”*

Jangka waktu kerja 90 hari kalender (Pasal 7). Artinya, sebulan kerja, wajib dibayar!

Namun menurut pengakuan Pihak Kedua, pekerjaan sudah sesuai schedule, opname sudah dilakukan bersama, tapi haknya tak dibayarkan. Sudah kerja, keringat diperas, tapi upah diduga digelapkan.

Redaksi Kabar Fakta http://Indonesia.com sudah melayangkan *Surat Konfirmasi Resmi No: 11/KFI/Konf/IX/2025* kepada Rastika Dwi Bramono di Perum Permata Rahayu Blok B10.

Apa jawabannya? *NIHIL! BUNGKAM SERIBU BAHASA!* Dihubungi wartawan, sang direktur memilih diam seperti tidak punya tanggung jawab.

Sikap arogan dan tidak profesional ini jelas-jelas melanggar Pasal 9 Penutup yang menyebut perjanjian mengikat kedua belah pihak.

> “Sudah ada opname, sudah kerja, tapi tidak dibayar sesuai Pasal 6. Kami merasa ditipu. Kalau tidak dibayar, kami akan gugat perdata dan laporkan pidana,” tegas sumber dari pihak kedua.

Kini, Rastika Dwi Bramono berada di ujung tanduk. Dua palu hukum siap menghantam CV. Sarana Karya Sakti:

*1. JERAT PERDATA:* Wanprestasi berat *Pasal 1338 & 1243 KUHPerdata.* Wajib bayar ganti rugi, bunga dan biaya perkara. Aset CV bisa disita.

*2. JERAT PIDANA:* Jika dana proyek dari PT. Sintec sudah cair tapi tidak dibayarkan ke tukang, masuk *Pasal 372 KUHP Penggelapan* ancaman 4 tahun penjara dan *Pasal 378 KUHP Penipuan.*

Pihak kedua mendesak agar Rastika segera membayar sesuai volume opname Rp 200.000/m1 sebelum kasus ini resmi dilimpahkan ke PN Ngawi dan Polres Ngawi.

Hingga berita ini diterbitkan, Rastika Dwi Bramono tetap bungkam.

Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya.

*Penulis: Iswandi | Redaksi KFI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!