SURABAYA, Radar nusantara post http://com* – Kegiatan pengukuran ulang lahan sengketa di Kelurahan Genting Kalianak, Surabaya, Kamis (23/7/2026) diwarnai ketegangan. Warga pemilik lahan menolak kegiatan yang dilakukan petugas pertanahan karena dinilai melampaui batas wilayah yang seharusnya.
Pengukuran ulang tersebut merupakan tindak lanjut penetapan titik batas tanah hasil tukar guling / _slag_ antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan PT Hartono Motor / Wisma Hartono.

Kuasa Hukum warga, Lulus Suhanto, menyatakan keberatan. Menurutnya, kegiatan pengukuran justru masuk ke lahan milik kliennya, H. Ismail.
“Pengukuran ini melampaui batas tanah milik Pemprov dan masuk ke area milik klien kami, H. Ismail, yang memiliki hak atas lahan seluas 4,5 hektar di bagian utara,” ujar Lulus di lokasi.
Lulus juga menyoroti prosedur pengukuran yang dinilai terbalik. Seharusnya, kata dia, Pemprov Jatim yang bertanggung jawab menunjukkan titik batas lahan yang ditukargulingkan kepada PT Hartono.
“Seharusnya Pemprov yang menunjukkan titik batas tanah sebenarnya yang di-slag kepada PT Hartono. Faktanya, pihak Pemprov juga tidak hadir di lokasi untuk menunjukkan batas-batas tersebut,” lanjutnya.
*Warga Tunjukkan Bukti Kepemilikan*
Di lokasi, pihak warga menunjukkan sejumlah dokumen sebagai alas hak. Di antaranya Petok D tahun 2024 dari Kelurahan Genting Kalianak serta peta bidang tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Warga berharap proses pengukuran dan penetapan batas dilakukan secara jelas, transparan, dan proporsional tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Kami tidak menolak pengukuran. Tapi harus sesuai prosedur dan tidak merugikan hak warga,” tegas Lulus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Jatim dan PT Hartono belum memberikan keterangan resmi terkait protes warga tersebut.
Sengketa lahan di Genting Kalianak ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian karena menyangkut aset daerah hasil tukar guling dengan pihak swasta.
*Reporter: Iswandi*
*Editor: Redaksi Radar Nusantara Post http:/com
