SURABAYA – RADAR NUSANTARA http://POST .COM | 11 September 2026*
*Praktik kotor mafia solar subsidi terbongkar!* Sebuah gudang di *Jalan Tambak Mayor No. 04, Asemrowo, Surabaya* diduga menjadi sarang besar penimbunan dan penyaluran kembali solar subsidi. Negara dirugikan miliaran, rakyat kecil yang berhak justru menjerit kelangkaan.
Hasil investigasi lapangan mengungkap gudang tersebut diduga kuat menjadi pusat pengepulan. Solar subsidi disedot dari berbagai SPBU di Jawa Timur dengan modus tangki modifikasi dan barcode bodong, lalu ditampung sebelum dijual ke industri dengan harga selangit.
*Jaringan Rapi, Bojonegoro-Lamongan Sengaja Dihindari*
Sumber terpercaya menyebut jaringan ini sangat rapi. Uniknya, wilayah *Bojonegoro dan Lamongan sengaja tidak dimasuki* karena diduga sudah ada pemain lain dan pengawasan ketat.
“Barangnya masuk malam, keluar subuh. Pakai truk tangki siluman yang sudah dimodif. Bongkar muat di dalam gudang tertutup,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Jejak bisnis haram ini tak hanya berhenti di Surabaya, tapi juga diduga mengalir hingga ke *Sembilangan, Bangkalan, Madura.*
*Otaknya Haji S, Operator U, Benderanya PT CLR*

Siapa pemainnya? Gudang haram ini diduga dikendalikan oleh *Haji S* sebagai pemodal, dengan operator lapangan *U* yang mengatur armada angkut dan distribusi.
Nama *PT Cahaya Langgeng Raya / PT CLR* kembali mencuat. Perusahaan ini bukan pemain baru. Catatan redaksi, *PT CLR pernah disikat Dittipidter Bareskrim Polri di Situbondo pada 27 Januari 2026* dalam kasus penimbunan solar subsidi.
PT CLR juga diduga pernah mengambil barang dari gudang *Tlontoraja, Pasean, Pamekasan*, yang kini tutup setelah pengepul berinisial *S* jadi tersangka Polres Sumenep. Polanya sama, pemainnya itu-itu saja.
*Langgar UU Migas, Ancaman 6 Tahun Penjara*
Perbuatan ini jelas melanggar *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas*. Pasal 53 dan Pasal 55, ancaman hukuman *6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar*. Negara rugi, rakyat yang disubsidi tidak dapat jatah.
*Polda Jatim Bungkam, Pertamina Hanya Janji*

Ironisnya, saat redaksi mencoba konfirmasi ke *Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono* pada Selasa (8/9), hingga berita ini tayang, *Polda Jatim memilih bungkam. Tidak ada jawaban.*
Sementara *Pertamina Patra Niaga* melalui VP Corporate Communication *Kitty Andhora* hanya mengumbar janji normatif.
“Pertamina terus memperkuat pengawasan… untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak,” kata Kitty, Senin (11/9).

Faktanya di lapangan? *Pertamina klaim sudah beri 31 sanksi dan blokir 5.000 nopol kendaraan nakal selama 2026*. Tapi gudang sebesar Tambak Mayor masih leluasa beroperasi. Ada apa?
*Tuntutan: GEREBEK SEKARANG!*
Masyarakat mendesak *Kapolda Jatim dan Dirkrimsus* segera turun tangan. Gerebek gudang Tambak Mayor No.04, sita semua barang bukti, tangkap Haji S dan operator U, serta periksa kembali PT CLR.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke sopir truk eceran, tapi tumpul ke mafia kakap yang menjarah uang negara.
_Redaksi masih membuka hak jawab untuk semua pihak yang disebutkan._
*Tim Investigasi / Redaksi
