BANGKALAN RADAR NUSANTARA POST.COM* – Kesabaran warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya habis. Dugaan praktik pungutan liar pungli program sumur bor dan penggelapan penyaluran Bansos sembako Bulog kini dibawa ke ranah hukum oleh Pemuda Pergerakan Kecamatan Kwanyar.
Melalui surat konfirmasi resmi Nomor: 018/SK-MT7/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026, para pemuda melayangkan somasi keras kepada unsur *Tiga Pilar Desa Gunung Sereng* yang terdiri dari Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Suara rakyat Desa Gunung Sereng sudah geram. Penarikan uang untuk program yang seharusnya gratis serta carut-marut pembagian bansos adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas perwakilan Pemuda Pergerakan Kwanyar, Jumat (25/7/2026).
*4 Poin Tuntutan Warga*
Berdasarkan hasil penghimpunan data di lapangan, ada 4 poin utama yang disorot:
1. *Pungli Sumur Bor 2025*
Program bantuan air bersih dari pemerintah yang seharusnya gratis, diduga dipungut hingga *Rp1.500.000 per KK* per titik oleh oknum tertentu.
2. *Penyimpangan Bansos Bulog*
Mekanisme penyaluran beras bansos diduga tidak sesuai Juknis. Banyak warga yang berhak justru tidak menerima, sementara penyalurannya sarat kejanggalan.
3. *Pernyataan “Kebal Hukum” Kades*
Pernyataan Kepala Desa Gunung Sereng, *H. Muhyi Gunawan*, yang menyebut tindakan tersebut “tidak mengandung unsur pidana” memicu amarah. Warga menilai itu bentuk arogansi dan klaim kebal hukum.
4. *Tiga Pilar Diduga Bungkam*
Fungsi pengawasan, pencegahan, dan mediasi dari Tiga Pilar Desa dianggap gagal total. Pembiaran ini dinilai memperparah keresahan warga.
*Ultimatum 3×24 Jam, Ancam Lapor Polisi & Kejari*

Dalam surat yang ditembuskan ke *Kapolres Bangkalan, Dandim 0829/Bangkalan, dan Camat Kwanyar* itu, Pemuda Pergerakan memberi tenggat waktu *3 x 24 jam* bagi Tiga Pilar untuk memberikan klarifikasi tertulis dan menyusun skema pengembalian dana kepada warga terdampak.
“Jika diabaikan, kami pastikan akan melimpahkan seluruh bukti dan berkas ke *Polres Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Inspektorat Kab. Bangkalan, dan Satgas Saber Pungli* untuk diproses pidana sesuai *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Di tengah komitmen negara memberantas korupsi hingga ke desa, pembiaran pungli dan penyimpangan bansos di Gunung Sereng dianggap mencederai rasa keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Tiga Pilar Desa Gunung Sereng. Publik kini menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke bawah.
Jurnalis isw89
Sumber persatuan Pemuda kwanyar
