Nganjuk Radar nusantara news com Dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Usaha hiburan malam yang telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan ini disambangi oleh pihak pemerintah kelurahan setempat bersama unsur 3 Pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Kelurahan) pada Selasa (16/9/2026) siang.
Kedatangan petugas gabungan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung terkait keabsahan dokumen perizinan operasional maupun izin penjualan minuman beralkohol di lokasi usaha tersebut.
Namun, dalam konfirmasi lanjutan tersebut, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan atau memberikan penjelasan pasti mengenai ada atau tidaknya izin resmi. Pihak manajemen hanya berdalih bahwa seluruh berkas perizinan saat ini masih dalam tahap pengurusan.
Yudi, selaku penanggung jawab tempat usaha karaoke tersebut, mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui detail teknis legalitas tempat kerja yang dikelolanya. Ia menyebutkan hanya menjalankan operasional harian yang sudah berjalan sekitar dua bulan.

”Sudah beroperasi kurang lebih dua bulan, Mas. Untuk izin, kata atasan saya masih berproses. Sebelumnya juga sudah ada dari pihak Satpol PP ke sini menanyakan hal yang sama,” ujar Yudi saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa (16/9/2026).
Saat ditanya mengenai identitas pemilik usaha, Yudi mengungkapkan bahwa tempat karaoke tersebut bukan milik warga lokal, melainkan milik seorang pengusaha yang berasal dari luar Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya, lokasi ini memang sempat menjadi sorotan publik akibat munculnya aduan masyarakat terkait dugaan peredaran miras tak berizin. Langkah persuasif dan pengawasan ketat dari 3 Pilar serta pengawasan berulang dari Satpol PP diharapkan segera memberikan kepastian hukum, guna memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Nganjuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Jurnalis Gs Lutf
