RADAR NUSANTARA POST JAKARTA– DAJ Law Firm resmi meluncurkan program _Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ_ untuk mempermudah akses perlindungan hukum bagi masyarakat.

Program yang dibina Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjiatno, S.H. ini memberikan pendampingan advokat profesional, baik litigasi maupun non-litigasi, melalui sistem perjanjian jasa hukum tetap.

Sekjen DAJ Law Firm, Nicho Hezron, S.H., M.H., mengatakan program ini memberi kepastian hukum tanpa biaya mendadak bagi klien.

Legalitas dan biaya premi bersifat fleksibel dan disesuaikan kesepakatan. Layanan dapat diakses di Kantor Pusat Grogol, Jakarta, dan seluruh kantor cabang DAJ Law Firm, Senin (20/4/2026).

Jurnalis isw89
Sumber. DAJ Law Firm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!