TUBAN RADAR NUSANTARA POST COM Jumat 4/9/2026 Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., memberikan arahan langsung kepada seluruh jajaran personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Sanika Satyawada.

Arahan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapan personel Satreskrim dalam menghadapi berbagai bentuk tindak pidana sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakatDalam arahannya, Kapolresta Tuban menekankan sejumlah hal utama yang harus menjadi perhatian seluruh personel, mulai dari kecepatan dalam merespons setiap laporan masyarakat, profesionalitas dalam proses penegakan hukum, hingga kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Kapolresta menegaskan bahwa setiap laporan maupun informasi terkait dugaan tindak pidana harus ditangani secara serius dan profesional. Respons cepat dinilai menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya ketika masyarakat membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.

Namun demikian, kecepatan dalam bertindak harus tetap berjalan beriringan dengan ketelitian dan prosedur hukum. Setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku serta didukung dengan bukti dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum, kata Kapolresta, harus dilakukan secara adil, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif. Personel Satreskrim diminta tidak melakukan tindakan di luar ketentuan serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai SOP.

Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari bagaimana proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolresta Tuban juga mengingatkan seluruh personel agar memiliki kesamaan persepsi dalam menghadapi dinamika kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tuban. Sinergitas dan koordinasi antaranggota menjadi salah satu kunci agar setiap perkara dapat ditangani secara efektif.

Dengan adanya arahan langsung tersebut, seluruh jajaran Satreskrim diharapkan semakin memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing. Setiap personel dituntut mampu bekerja secara cepat, tepat, profesional dan tetap mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan.

Arahan Kapolresta juga menjadi penegasan bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan tindakan represif setelah tindak pidana terjadi. Kepolisian juga harus mampu membaca potensi gangguan keamanan, melakukan langkah pencegahan, serta membangun komunikasi dengan masyarakatDalam menjalankan tugas, personel Satreskrim dituntut memiliki integritas dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu. Setiap perkara harus ditempatkan dalam koridor hukum dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap SOP juga menjadi perhatian utama. SOP bukan sekadar kelengkapan administratif, tetapi merupakan pedoman agar setiap tindakan kepolisian memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun institusional.

Melalui pengarahan tersebut, Polresta Tuban berupaya memperkuat soliditas internal sekaligus menyatukan langkah seluruh jajaran Satreskrim dalam menghadapi berbagai persoalan kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kapolresta berharap seluruh personel mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengungkap perkara, serta memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

( isw 89 / Hum  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!