SURABAYA, RADAR NUSANTARA http://POST.COM* – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur terkait penggunaan rokok elektrik atau vape memicu beragam tanggapan masyarakat. Khususnya dari kalangan anak muda dan pelaku industri kreatif di Surabaya.
MUI Jatim resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 pada 1 Juli 2026. Dalam fatwa tersebut, penggunaan vape diharamkan jika digunakan sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya. Selain itu, penggunaan vape juga diharamkan bagi kelompok rentan dan di sejumlah fasilitas umum.
Keputusan ini diambil menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang adanya penyalahgunaan perangkat vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru atau _New Psychoactive Substances_ (NPS).
Salah satu pelaku industri musik Surabaya, DJ Windy, angkat bicara terkait fatwa tersebut. Sebagai pengguna vape selama kurang lebih satu tahun, ia mengaku lebih memilih liquid rasa buah yang segar dan tidak terlalu manis untuk aktivitas sehari-hari.
Namun Windy memahami tujuan dari fatwa dan pembatasan penggunaan vape di ruang publik. Baginya, aturan itu bukan untuk melarang, melainkan menjaga kenyamanan bersama.

“Tidak semua orang nyaman dengan asap atau uap vape. Sebagai pengguna, kita juga harus menghargai orang-orang di sekitar,” ujar Windy saat ditemui di Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, regulasi yang membatasi penggunaan vape di fasilitas umum justru bisa mendorong pengguna untuk lebih bijak. Pengguna diharapkan lebih selektif memilih tempat saat menggunakan vape agar tidak mengganggu orang lain.
Fatwa MUI Jatim ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menggunakan vape secara bertanggung jawab, terutama di tengah maraknya kasus penyalahgunaan perangkat tersebut untuk narkotika.
–jurnalis isw 89
