NGANJUK RADAR NUSANTARA POST COM Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar (pungli) di lingkup pendidikan Kabupaten Nganjuk berbuntut panjang.

Ketua Forum Observasi Terpadu Tim Kabar Pasti Kondang (OTT KPK) Nganjuk, Pakde Kamto, bersiap melayangkan laporan resmi terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jawa Timur Wilayah Nganjuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya.

​Langkah hukum tersebut diambil menyusul indikasi penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah anggaran negara dan program pendidikan yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya para wali murid.

​Pakde Kamto menjelaskan bahwa selain ke Kejati Jatim, berkas laporan juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sesuai dengan arahan petunjuk teknis kejaksaan.
​”Yang paling dirugikan jelas wali murid.

Walau nominal pastinya masih dikalkulasi, kami perkirakan akumulasi kerugian akibat indikasi pelanggaran ini sangat besar,” ujar Pakde Kamto usai berkoordinasi di Kantor Kejari Nganjuk.
​Secara rincinya, materi laporan mencakup lima poin krusial:

​Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP): Indikasi penyaluran yang tidak sesuai regulasi Kementerian Pendidikan.

​Pengadaan Seragam Sekolah: Pelanggaran terhadap instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terkait larangan penjualan seragam oleh koperasi sekolah.

​Proyek Revitalisasi Sekolah: Dugaan penyimpangan pengerjaan sarana dan prasarana.

​Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB): Indikasi praktik kecurangan proses penerimaan siswa.

​Penarikan Iuran Bulanan: Pungutan liar yang membebani orang tua murid.Terkait isu seragam, Pakde Kamto menegaskan aturan pelarangan komersialisasi sekolah sudah sangat eksplisit.

​”Aturannya jelas, koperasi sekolah dilarang menjual seragam. Jika sudah terlanjur, uangnya wajib dikembalikan. Jika tidak diindahkan, Kacabdin bisa dibebastugaskan dan pihak sekolah terkena sanksi tegas,” tambahnya.

​Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini interaksi yang terjadi baru sebatas komunikasi lisan. Secara administratif, berkas laporan formal belum resmi terdaftar.

​”Hal tersebut masih berupa revisi dari pihak pelapor. Jika nanti berkasnya sudah diperbaiki dan resmi diterima, baru akan kami lakukan penelaahan lebih lanjut,” pungkas Koko saat dihubungi melalui pesan singkat.

Penulis Isw89 

Sumber Hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!