RADAR NUSANTARA POST NGANJUK Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan terhadap seorang perempuan di Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan berinisial A tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) dini hari, kurang dari 12 jam setelah peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi.

​Kapolres Nganjuk melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk ini ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran intensif, penyelidikan lapangan, dan pengumpulan informasi dari sejumlah saksi.

​Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan warga setempat setelah korban ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di tepi area persawahan. Korban mengalami luka parah akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam.

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi nekat pelaku dilatarbelakangi oleh masalah pribadi. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif pasti penyerangan masih terus didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut.

​Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
​Atas perbuatannya, pelaku A terancam dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
​Pihak Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Polisi memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. ( isw89) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!