RADAR NUSANTARA POST MOJOKERTO – Aktivitas pengolahan oli bekas di Kabupaten Mojokerto kembali jadi sorotan. PT Lancar Abadi Indonesia yang beroperasi di Dusun Kemiri RT 02/RW 01, Desa Kedung Sari, Kecamatan Kemlagi, diduga melakukan penimbunan oli bekas, lalu mengolah dan menjualnya kembali tanpa kelengkapan izin.
Dugaan itu mengerucut pada 4 poin krusial: tidak ada izin produksi SNI, belum/ tidak ada izin usaha, tidak ada dokumen AMDAL/UKL-UPL, serta tidak ada izin pembuangan limbah dan pengelolaan limbah B3.
Radar Nusantara Post telah melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor RNP/JATIM/KONF/[xxx]/VI/2026 kepada Direktur PT LAI, dengan tembusan ke Direskrimsus Polres Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Surat meminta klarifikasi paling lambat 3×24 jam kerja sejak diterima.
Koordinator Liputan Jawa Timur Radar Nusantara Post, Iswandi, menegaskan konfirmasi dilakukan untuk menjaga keberimbangan. “Kami datang dengan itikad baik. Publik berhak tahu, perusahaan juga berhak menjelaskan. Kami tunggu jawaban resmi PT LAI terkait status izin dan alur pengolahan oli bekasnya,” ujarnya, Rabu 4/6/2026
Risiko hukum lingkungan

Jika dugaan terbukti, kegiatan tersebut berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 mewajibkan setiap usaha memiliki AMDAL/UKL-UPL. Pasal 59-60 mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 dan larangan membuang limbah ke lingkungan tanpa izin. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 98-104.
Selain itu, UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo PP No. 24/2018 mewajibkan izin usaha industri dan penerapan SNI untuk produk tertentu. PP No. 5 Tahun 2021 juga menegaskan setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin sesuai KBLI melalui OSS.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT LAI belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan hak jawab.
*Tunggu klarifikasi resmi*
Radar Nusantara Post menjunjung asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi PT LAI untuk memberikan klarifikasi, data izin, serta penjelasan teknis pengolahan oli bekas. Klarifikasi akan dimuat tanpa mengurangi substansi sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 3 & Pasal 6c.
Masyarakat di sekitar Desa Kedung Sari berharap ada kepastian. Jika izin lengkap, aktivitas usaha bisa berjalan tenang. Jika ada pelanggaran, aparat dan DLH Jatim diharapkan bertindak sesuai aturan agar lingkungan dan kesehatan warga tetap terjaga.(jurnalis isw89)
