RADAR NUSANTARA POST SURABAYA Praktik penagihan utang yang diduga tidak beretika kembali disorot publik. Seorang warga Surabaya melaporkan rumahnya didatangi pria yang mengaku petugas internal PT Federal International Finance (FIF) pada hari Minggu, 26 April 2026, waktu yang umumnya digunakan masyarakat untuk beristirahat bersama keluarga.

Menurut keterangan keluarga debitur berinisial T, pria tersebut datang mengendarai sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor depan maupun belakang. Ia disebut mengenakan pakaian nonformal dan melakukan penagihan dengan cara yang menimbulkan tekanan psikologis serta keresahan di lingkungan sekitar.

“Yang kami pertanyakan, mengapa penagihan dilakukan pada hari libur, dengan atribut tidak jelas, dan kendaraan tanpa identitas resmi. Cara seperti ini justru membuat keluarga tertekan,” ungkap T, orang tua debitur.

Kehadiran pria yang mengatasnamakan bagian internal manajemen FIF itu memicu pertanyaan soal legalitas dan prosedur penagihan. Alih-alih menawarkan solusi, kedatangannya justru dinilai mengabaikan etika penagihan yang seharusnya berlaku

Jika terbukti, pola penagihan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal dalam POJK tersebut menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan secara profesional, beritikad baik, tidak mengandung unsur kekerasan, ancaman, maupun intimidasi, serta tidak mengganggu pihak yang didatangi.

Selain itu, penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor juga menyalahi aturan administrasi lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengamat perlindungan konsumen menilai, penagihan di hari libur dengan metode intimidatif dapat masuk kategori gangguan ketertiban. Jika terdapat unsur ancaman atau tekanan, kasus ini dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindakl

Saat ini keluarga debitur menyatakan tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait. Mereka mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan resmi kepada manajemen FIF, OJK, hingga kepolisian guna meminta klarifikasi dan evaluasi atas prosedur penagihan yang dilakukan.

“Penagihan memang hak perusahaan, tetapi rasa aman warga juga wajib dihormati. Jangan sampai cara-cara yang dipersoalkan publik justru mencoreng nama lembaga pembiayaan itu sendiri,” tutup pihak keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penagihan oleh oknum yang mengatasnamakan internal perusahaan tersebut.

Jurnalis Mahr
*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!