RADAR NUSANTARA POST SURABAYA, – Upaya PT Rembaka (La Tulipe) membuktikan dalil pelanggaran kerja yang dituduhkan kepada penggugat Harlin Pamungkas berbalik menjadi bumerang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, Rabu (15/4/26), keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan tergugat justru mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan surat peringatan (SP), mutasi, hingga demosi terhadap penggugat.

Dua saksi yang dihadirkan tergugat adalah Andre Wardana Thio, National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, dan Wendra Sucianto, Assistant Sales Director yang juga atasan Andre.

Di hadapan majelis hakim, Andre Wardana Thio mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Meski demikian, ia tetap menduga penggugat melakukan pelanggaran terkait Term of Payment (TOP) yang menurutnya wajib dibayarkan dalam dua hari sesuai instruksi direksi.

Namun saat ditanya lebih lanjut, Andre menyatakan tidak ada peraturan tertulis terkait kebijakan tersebut. Ia menyebut aturan itu baru diterbitkan pada Desember 2024, setelah periode yang dituduhkan kepada penggugat.

Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan,” ujar Andre.

Ketika dicecar kuasa hukum penggugat, Andre mengakui seluruh dugaan tersebut hanya diketahuinya dari laporan pihak keuangan. “Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Yang bersangkutan tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” katanya.

Andre juga membenarkan bahwa perusahaan menerbitkan SP secara berjenjang dalam kurun waktu enam bulan.

Keterangan saksi kedua, Wendra Sucianto, justru semakin menyudutkan tergugat. Wendra mengungkapkan penggugat tidak pernah menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3. Ia juga menyebut jeda antar penerbitan SP hanya berselang tiga hari.

Wendra menegaskan, praktik mutasi di PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan.

“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” tegasnya.

Fakta lain yang terungkap, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang membuat surat mutasi terhadap penggugat.

Sementara itu, saksi fakta penggugat, Ria, Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja 14 tahun, memperkuat adanya kejanggalan prosedur mutasi.

Menurut Ria, mutasi biasanya baru dijalankan sekitar satu bulan setelah surat keluar. Namun, penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat. “Selama 14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” ungkap Ria.

Saksi penggugat lainnya, Elizabeth, staf accounting, mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana. Selama 28 tahun bekerja dengan gaji Rp8 juta per bulan, ia mengaku hanya menerima tali asih, bukan pesangon, sebesar Rp3 juta.

Elizabeth juga menyebut surat peringatan pertama (SP1) yang pernah ia terima berlaku selama enam bulan.

Ia menilai PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. “Atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung. Tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP, yakni Vina, justru tidak pernah dipanggil,” ujarnya.

Elizabeth membeberkan kejanggalan rentang waktu penerbitan SP hingga mutasi terhadap penggugat. SP1 diterbitkan 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025. Sementara surat mutasi ke Tegal terbit 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan hari itu juga.

Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” tandas Elizabeth.

Usai sidang, Johanes Tangguh selaku Direktur PT Rembaka yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat enggan memberikan komentar. Dua saksi tergugat juga langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberikan pernyataan.

Jurnalis isw89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!