Surabaya, – RADAR NUSANTARA POST, -Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam pemasangan infrastruktur jaringan internet. Kali ini, penanaman tiang wifi milik Fiber Star di Jalan Gersikan No. 49, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar.

Kronologi Kejadian

Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB

Tim redaksi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan penanaman tiang di pinggir jalan raya, tepat di depan rumah warga. Tiang-tiang besi panjang sudah diturunkan dari kendaraan dan siap ditanam.

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, pihak yang mengaku sebagai pengawas lapangan (wasplang) tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apa pun. Tidak ada papan proyek, tidak ada salinan izin pemanfaatan ruang milik jalan, dan tidak ada surat pemberitahuan kepada warga.

“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba sudah mau tanam tiang di depan rumah. Ini mengganggu dan jelas merugikan kami,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketika diminta menunjukkan legalitas proyek, pihak vendor justru memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar: jika proyek ini legal, mengapa menghindar?

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Satpol PP tiba di lokasi setelah menerima laporan. Aktivitas penanaman langsung dihentikan. Para pekerja beserta tiang yang akan dipasang dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan diminta menunjukkan dokumen izin yang sah.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Secara hukum, pemasangan utilitas telekomunikasi tidak dapat dilakukan sembarangan. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara jaringan memenuhi ketentuan perizinan serta tidak merugikan kepentingan umum.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengawasi pemanfaatan ruang dan ketertiban umum.

Peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang milik jalan, yang mensyaratkan izin resmi sebelum pemasangan infrastruktur.

Tanpa dokumen perizinan yang jelas, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Pertanyaan Publik

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:

Apakah pemasangan tiang tersebut sudah mengantongi izin resmi dari instansi terkait?

Jika berizin, mengapa dokumen tidak dapat ditunjukkan saat diminta?

Apakah ada pengawasan dari dinas terkait terhadap proyek pemasangan utilitas di wilayah padat penduduk?

Warga berharap pemerintah kota dan aparat penegak perda melakukan investigasi menyeluruh serta bersikap transparan terhadap hasil pemeriksaan. Infrastruktur telekomunikasi memang dibutuhkan, namun tidak boleh mengabaikan aturan hukum dan hak masyarakat.

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini. (KS alias KURSI)

By Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!