RADAR NUSANTARA POST BANGKALAN – Isu dugaan praktik “86” kembali menyeret Polres Bangkalan ke tengah sorotan publik. Warga setempat mempertanyakan integritas aparat setelah muncul kabar bahwa seorang terduga bandar narkoba yang sempat diamankan pada Jumat malam, 6 Februari 2026, disebut-sebut dilepaskan kembali.
Informasi awal disampaikan oleh seorang warga Bangkalan yang mengaku melihat adanya penangkapan terhadap satu orang pada malam hari. Namun, menurut penuturannya, terduga tersebut kemudian dilepaskan oleh oknum aparat. Kabar ini dengan cepat menyebar di media sosial dan memantik reaksi keras dari warganet.
Istilah “86” kerap digunakan untuk menggambarkan dugaan praktik suap agar suatu perkara dihentikan atau dipermudah. Praktik semacam ini sudah lama menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Jika benar terjadi, dugaan tersebut tentu menjadi tamparan bagi institusi kepolisian yang selama ini tengah berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Publik kini menantikan klarifikasi terbuka dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran ¹.
Laporan jurnalis isw89
