𝗦𝗨𝗥𝗔𝗕𝗔𝗬𝗔,Radar Nusantara Post, — Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan dua juru parkir (jukir) diduga melanggar aturan di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya, Rabu (17/12/2025) dini hari.
Keduanya berinisial IS (50) dan HI (43), warga Surabaya. Penindakan dilakukan polisi usai menerima pengaduan dan laporan masyarakat.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana menjelaskan, IS memiliki kartu identitas parkir, namun beroperasi di luar jam yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya. Sementara HI tidak memiliki kartu identitas sebagai petugas parkir pembantu sehingga tidak berlegalitas resmi.
“Modusnya, mereka tetap menarik atau mengatur kendaraan di lokasi parkir tanpa memenuhi syarat administratif dan ketentuan operasional sesuai Pasal 39 Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” jelas Erika, Kamis (18/12/2025).
Kedua pelanggar dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) dan rencananya akan disidangkan pada Selasa,(6/1/2026).(𝗺𝘇𝗮)
