Surabaya, — RADAR NUSANTARA POST, -Pemasangan tiang jaringan WiFi di kawasan padat permukiman Jalan Tembok Dukuh No. 134, Kecamatan Bubutan, Surabaya, memunculkan tanda tanya besar. Infrastruktur yang diduga milik penyedia layanan MyRepublic tersebut terpantau dipasang pada malam hari, di luar jam kerja pemerintahan, tanpa kejelasan izin resmi.
Dokumentasi lapangan menunjukkan aktivitas pemasangan berlangsung sekitar pukul 23.54 WIB hingga dini hari, Senin (2/2/2026). Tiang berdiri di ruang publik, tepat di tepi jalan dan dekat permukiman warga, dengan bekas galian tanah yang masih terlihat jelas.
Pemasangan tiang utilitas pada jam tidak lazim ini memicu dugaan bahwa kegiatan dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang transparan, atau setidaknya dilakukan sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap.
Minim Pengawasan, Dalih “Kecolongan” Dipertanyakan
Publik mempertanyakan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan penegakan Perda dan pengawasan ketertiban umum. Pemasangan tiang utilitas bukanlah aktivitas kecil yang dapat luput dari pengawasan, terlebih dilakukan di wilayah perkotaan yang padat penduduk.
Dalih bahwa aparat “kecolongan” justru dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di lapangan, terutama pada jam malam yang kerap dimanfaatkan untuk menghindari kontrol.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terbuka terkait:
Izin pemasangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Persetujuan lokasi dan teknis utilitas jaringan
Kesesuaian dengan tata ruang dan keselamatan lingkungan
Dugaan Pembiaran dan Relasi Lapangan
Selain soal izin, beredar informasi mengenai dugaan adanya pembiaran aktivitas pemasangan, termasuk indikasi komunikasi antara pelaksana lapangan dan pihak tertentu sebelum pekerjaan dilakukan. Vendor pelaksana disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali.
Jika benar pemasangan dilakukan tanpa izin lengkap dan tanpa pengawasan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas pengawasan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Regulasi
Secara regulasi, pemasangan tiang jaringan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan telekomunikasi wajib berizin.
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Mengatur kewajiban persetujuan bangunan dan standar keselamatan konstruksi.
Perda Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Penataan Utilitas
Melarang pemasangan bangunan/utilitas di ruang publik tanpa izin pemerintah daerah.
Satpol PP memiliki mandat untuk melakukan penghentian kegiatan, penertiban, hingga pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran Perda.
Desakan Transparansi dan Penindakan
Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas PU, dan instansi teknis terkait untuk:
Membuka data perizinan secara terbuka
Melakukan pemeriksaan fisik di lapangan
Menertibkan dan menindak jika terbukti melanggar aturan
Tanpa langkah tegas, praktik pemasangan utilitas secara diam-diam berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka celah pelanggaran serupa di wilayah lain di Surabaya. (HiB)

By Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!