๐—ฆ๐—จ๐—ฅ๐—”๐—•๐—”๐—ฌ๐—”,- RADAR NUSANTARA POST, โ€” Negara kembali gagal melindungi nyawa manusia yang berada dalam penguasaannya. Kematian Alfarisi bin Rikosen (21), tahanan titipan di Rutan Kelas I Medaeng, bukan sekadar statistik kematian akibat penyakit. Ini adalah lonceng peringatan keras tentang bobroknya layanan kesehatan dan pengawasan di dalam penjara kita.

Alfarisi, seorang pemuda yatim piatu asal Sampang yang ditangkap pasca-demonstrasi Agustus 2025, mengembuskan napas terakhir pada (30/12/2025) . Pihak Rutan berdalih ia meninggal karena “gagal napas” dan “riwayat kejang”. Namun, tubuh Alfarisi menceritakan kisah lain yang lebih kelam.

KEJANGGALAN YANG TIDAK BISA DIDIAMKAN

Kami mencatat tiga anomali fatal yang mengarah pada dugaan kuat pembiaran yang menyebabkan kematian (death by negligence):

Misteri Penurunan Berat Badan Drastis
Dalam kurun waktu kurang dari 4 bulan penahanan (September – Desember 2025), kondisi fisik Alfarisi merosot tajam. Riwayat epilepsi/kejang tidak menyebabkan kekurusan ekstrem secara tiba-tiba. Penurunan bobot tubuh ini adalah indikator visual nyata dari malnutrisi, stres psikis berat, atau penyakit dalam yang tidak diobati (penelantaran medis). Di mana peran dokter Rutan saat melihat tahanan kurus kering perlahan menuju kematian?

Respon Gawat Darurat yang Dipertanyakan
Klaim “kejang sebelum gagal napas” pada pukul 06.00 WIB memunculkan pertanyaan krusial: Sejak jam berapa gejala itu muncul? Apakah ada sipir yang berpatroli? Apakah ada pertolongan pertama saat fase kritis? Tanpa pengawasan 24 jam yang layak, Rutan Medaeng telah berubah menjadi peti mati bagi mereka yang sakit.

Kerentanan Tahanan “Tanpa Bekingan”

Sebagai yatim piatu dari daerah, Alfarisi adalah kelompok paling rentan di dalam penjara. Tanpa kiriman rutin keluarga dan tanpa akses pengacara privat yang intens, ia diduga luput dari prioritas penanganan. Negara seharusnya menjadi “orang tua” pengganti saat ia ditahan, namun Negara justru menjadi aktor yang membiarkannya meregang nyawa.

TUNTUTAN TRANSPARANSI: BUKA KOTAK PANDORA MEDAENG!

Atas dasar kemanusiaan dan Pasal 28A UUD 1945 tentang hak untuk hidup, kami mendesak:

BUKA REKAM MEDIS:
Rutan Medaeng wajib membuat riwayat pemeriksaan kesehatan Alfarisi sejak hari pertama masuk hingga hari kematiannya. Publik berhak tahu: Kapan terakhir kali ia diperiksa dokter? Obat apa yang diberikan?

RILIS REKAMAN CCTV BLOK HUNIAN:
Buka rekaman CCTV di blok/sel tempat Alfarisi ditahan pada rentang waktu (29-30/12/2025) . Buktikan bahwa petugas benar-benar melakukan kontrol keliling (trolling) dan merespons kondisi kritis korban.

AUDIT INDEPENDEN:
Kami menuntut Kanwil Kemenkumham Jatim untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan internal, tetapi melibatkan pihak Komnas HAM/Ombudsman untuk mengaudit standar layanan kesehatan di Rutan Medaeng.

Kematian Alfarisi tidak boleh menguap begitu saja tertutup tembok penjara. Jika terbukti ada kelalaian, Jerat petugas yang bertanggung jawab dengan Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian.
Jangan biarkan mati di penjara menjadi kewajaran baru di republik ini.

Negara bertanggung jawab atas setiap nyawa yang ditahannya. (๐—บ๐˜‡๐—ฎ)

 

Editor : ๐—  ๐—ฆ๐—ต๐—ผ๐—ต๐—ถ๐—ฏ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!