Sampang, Radar Nusantara Post, —
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penguatan sinergi penegakan hukum sekaligus menggelar bimbingan teknis (capacity building) bertema restorative justice di kota Surabaya, Senin (15/12/2025).
MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini menjadi pijakan kerja sama lintas sektor dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Agenda tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Bimbingan teknis bertajuk “Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan – Caraka Dharma Sasaka” menekankan penguatan kapasitas aparatur serta penegasan batasan implementasi restorative justice. Peserta dibekali pedoman teknis agar penerapan kebijakan ini tepat sasaran, akuntabel, dan tetap menjunjung kepastian hukum serta perlindungan hak korban.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah. Kehadiran keduanya menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Sampang terhadap penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pengawasan tetap menjadi kunci. Restorative justice dinilai efektif untuk perkara tertentu, namun berpotensi disalahgunakan bila tanpa standar operasional yang tegas, transparansi proses, serta evaluasi berkelanjutan.
Bagi Kabupaten Sampang, partisipasi dalam agenda ini diharapkan memperkuat implementasi regulasi nasional sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang lebih berimbang, tegas dalam prinsip, namun mengedepankan pemulihan dan keadilan substantif bagi masyarakat.
