Sampang, Metroliputan7.id, —
Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap terduga pelaku kejahatan pidana persetubuhan terhadap seorang gadis belia berusia 15 Tahun di wilayah Tambelangan, Sampang Madura JawaTimur.
Penangkapan itu, didasari atas laporan Samhari, bahwasanya telah terjadi tindak pidana persetubuhan /pencabulan yang dilakukan oleh tersangka inisial MD, seorang kakek berusia 58 tahun yang tega menghamili gadis belia berumur 15 tahun di desa setempat.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasie Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juli 2025, pada pukul 20.00 wib, korban yang sedang berada di rumahnya dihubungi oleh pelaku dan diajak bertemu di belakang rumah pelaku.
” Setelah pertemuan itu, pelaku MD mulai melancarkan aksinya untuk mengajak melakukan hubungan badan dengan rayuan dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 25ribu kepada korban,” ungkapnya.
Mirisnya, lanjut Eko, perbuatan tersebut tak hanya dilakukan sekali oleh si pelaku MD. Menurut pengakuannya, perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali, sehingga membuat korbannya menjadi hamil.
” Akibat perbuatan bejatnya, kini pelaku MD harus mendekam di tahanan Polres Sampang,” ujar Eko.
Selanjutnya, menurut Eko, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (8/12/2025), sekira pukul 16.30 wib, di rumahnya, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan Sampang.
” Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, gerak cepat tim Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Tambelangan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku MD,” jelas Sie Humas, dalam keterangan rilis tertulis, Selasa (9/12/2025).
