
Surabaya, Radarnusantarapost
Media online yang berintegritas, meminta klarifikasi Polres Bangkalan terkait dugaan pemalsuan dokumen permohonan
akta cerai di Pengadilan Agama Bangkalan dan adanya penelataran anak. Laporan masyarakat dengan Nomor STTLPM/82/Satreskrim/1/2025/SPKT/Polres Bangkalan, yang telah naik ke tahap penyidikan pada 30 Juni 2025, Nomor STTLP/B/137/VI/2025/SPKT/Polres Bangkalan, hingga kini belum mendapat respons resmi.
Awak Media Radarnusantarapost Mengkonfirmasi Humas Polres Bangkalan hari Sabtu 13/12/2025 serta mempertanyakan status terkini proses penyidikan, serta langkah-langkah untuk memastikan keadilan bagi korban, dan perkembangan signifikan yang perlu dipublikasikan. “Kami ingin kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Redaksi.
dan Ipda Agung selaku Humas Langsung Merespon konfirmasi awak Media memberikan jawaban. Kasusnya masih dalam Proses Ahli Pidana serta akan memberitahukan perkembangan selanjutnya Ke Redaksi
Laporan ini telah diunggah di portal berita kami, namun Polres Bangkalan belum memberikan klarifikasi. Tembusan surat klarifikasi ini dikirimkan kepada Kapolda Jawa Timur, Propam Polda Jatim, dan Itwasda Polda Jatim, menuntut transparansi penanganan kasus.
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas institusi dalam melindungi hak-hak masyarakat. “Penelataran anak dan pemalsuan dokumen adalah kejahatan serius,” tambah Redaksi.
Radarnusantarapost
akan terus memantau dan mengupdate perkembangan kasus ini. Apakah Polres Bangkalan akan segera merespons? Tunggu kelanjutannya.
Jurnalis iswandi 89
