Kode etik wartawan adalah pedoman moral yang mengatur profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik, seperti bersikap independen, akurat, dan berimbang, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, atau cabul. Kode etik ini juga mencakup kewajiban untuk menghormati privasi narasumber, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menerima suap.
Prinsip utama kode etik wartawan
- Independen, akurat, dan berimbang: Wartawan harus menghasilkan berita yang independen, akurat, dan berimbang, serta tidak beritikad buruk.
- Profesional dan etis: Melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional, termasuk dengan menunjukkan identitas diri kepada narasumber dan menghormati hak privasi.
- Menguji informasi: Menguji kebenaran informasi sebelum menyiarkannya, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong: Dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Melindungi narasumber: Melindungi identitas korban kejahatan asusila dan anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Tidak menyalahgunakan profesi: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Menghormati narasumber: Menghormati kesepakatan dengan narasumber, seperti kesepakatan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
- Menghindari prasangka dan diskriminasi: Tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, atau status sosial.
- Hak tolak: Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber.
- Tanggung jawab koreksi: Segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab
Editor : Abi Munif Al Qodiry
