- Sampang, Radar Nusantara Post, —
Salah satu pelaku pencabulan terhadap korban berinisial NQ (13), di TKP wilayah Kecamatan Omben berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Madura JawaTimur.
Dalam pers rilis, Senin (8/12/2025), Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Humas AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR (15), di sekolahnya yang berada di wilayah Kecamatan Omben.
” Setelah mendapati informasi bahwa pelaku berada di sekolahnya, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama tim Opsnal, dan anggota Polsek Omben melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, pada Jum’at (5/12), sekira pukul 11.00 wib,” ungkap Sie Humas.
Peristiwa berawal pada saat korban NQ sedang bantu-bantu untuk mempersiapkan acara pengajian di salah satu pondok yang berada di wilayah tersebut, pada hari Sabtu, Juni 2025, sekira pukul 19.30 wib. Dan kebetulan pelaku lain inisial S juga ikut membantu persiapan.
Kemudian, S mulai mengajak korban untuk jalan-jalan, dan korban pun mengiyakan ajakannya S. Selanjutnya NQ bersama dengan terlapor S pergi ke lapangan yang tidak jauh dari pondok tersebut dengan jarak kurang lebih 300 meter dengan berboncengan mengendarai motor YAMAHA Jupiter warna hitam.
” Sesampainya di TKP, korban duduk di pinggir lapangan, selang waktu beberapa menit, dua pelaku lain, yakni H dan AR datang menyekap korban dengan sarung dari arah belakang. Lalu korban ditidurkan dan diruda paksa secara bergantian.” Jelas Eko.
Setelah ke tiga pelaku melakukan hal tersebut, lanjut Eko, kemudian NQ di suruh kembali ke pondok oleh S dengan berjalan kaki, sehingga dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami trauma, dan takut jika bertemu dengan orang lain yang tidak dikenal.” Imbuhnya.
Kini pelaku AR menjalani penyidikan lebih lanjut dan akan mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya. Sedangkan kedua pelaku lain, yakni H dan S kini tengah dilakukan pencarian dan akan ditetapkan sebagai DPO.
