RADAR NUSANTARA POST SURABAYA IBNU SUTOWO, pimpinan umum Lembaga Perlindungan Konsumen Hukum Indonesia (LPKHI), mengecam keras praktik pemotongan masa aktif dan penghilangan kuota tanpa kompensasi yang dilakukan oleh operator telekomunikasi. Menurutnya, kebijakan ini hanya menguntungkan korporasi dan merugikan hak pelanggan.
“Yang paling menyakitkan, gangguan sinyal yang sering terjadi tak pernah mendapatkan kompensasi. Ini sistem yang sangat jenius untuk memperkaya korporasi, tapi memaksa kita kembali ke zaman batu dalam hal mentalitas pelayanan,” tegas Ibnu Sutowo.
Lembaga Perlindungan Konsumen Hukum Indonesia ((LPKHI) mendesak agar regulator segera turun tangan dan meminta operator untuk lebih transparan serta bertanggung jawab atas layanan yang diberikan. Praktik ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap hak-hak konsumen di era digital.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa praktik kuota data hangus sesuai regulasi dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021. Namun, Indonesian Audit Watch (IAW) menuding operator telekomunikasi melakukan pelanggaran, termasuk klausul baku merugikan dan perbuatan melawan hukum.
Jurnalis isw89
*
