SURABAYA – RADARNUSANTARAPOST.COM
Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Surabaya kembali mendapat sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, pihak terkait menegaskan bahwa pengelolaan parkir di Surabaya bukan berada di bawah organisasi masyarakat (ormas), melainkan secara resmi berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Dijelaskan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir yang digunakan di lapangan merupakan bentuk legalitas resmi yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Kartu tersebut menjadi izin resmi bagi juru parkir untuk menjalankan aktivitas perparkiran, sehingga tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu.
Sementara itu, Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dijelaskan sebagai organisasi sosial yang sejak lama menaungi para juru parkir. PJS sendiri telah berdiri sejak tahun 1992 dan memiliki legalitas berupa akta pendirian serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, keberadaan PJS bukan sebagai pengelola parkir, melainkan wadah sosial dan pembinaan bagi para juru parkir di Kota Surabaya.
Terkait retribusi parkir, seluruh hasil retribusi yang dipungut dari masyarakat disetorkan langsung ke Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak ada setoran retribusi yang masuk ke PJS.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa juru parkir di Kota Surabaya tidak menerima gaji bulanan dari pemerintah daerah maupun Dinas Perhubungan. Penghasilan juru parkir diperoleh dari sistem bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku, serta kewajiban menyetor retribusi harian kepada pemerintah kota.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh mekanisme pengelolaan parkir di Kota Surabaya serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
