Surabaya, RADAR NUSANTARA POST,  – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surabaya melaksanakan penertiban terhadap pedagang plat besi yang berjualan di sepanjang Jalan Tanjungsari, Surabaya, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembersihan dan pemeliharaan gorong-gorong di ruas Jalan Tanjungsari yang selama ini mengalami penumpukan sampah dan material. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan genangan air saat hujan serta mengganggu sistem drainase kota.
Selain itu, keberadaan lapak pedagang plat besi di atas maupun di sekitar gorong-gorong dinilai menghambat akses petugas dalam melakukan pembersihan dan perbaikan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan guna memastikan pekerjaan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Sebelum penertiban, petugas telah menyampaikan pemberitahuan tertulis dan melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang selama tiga hari. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan rencana pekerjaan, jadwal pelaksanaan, serta imbauan agar pedagang membongkar tempat berjualan secara mandiri.
Penertiban dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Tim gabungan melakukan peninjauan ulang lokasi serta mengidentifikasi pedagang yang masih berjualan di area yang akan dibersihkan. Petugas kemudian memberikan peringatan terakhir dan membantu sejumlah pedagang yang bersedia membongkar lapaknya secara mandiri.
Bagi pedagang yang belum dapat membongkar lapak dalam waktu yang ditentukan, petugas melakukan penertiban terhadap barang dagangan dan perlengkapan, seperti plat besi, meja, rak, serta peralatan pendukung lainnya. Seluruh barang dipindahkan secara tertib dan hati-hati menggunakan kendaraan angkut milik Satpol PP guna menghindari kerusakan.
Seluruh proses penertiban dicatat dalam berita acara yang memuat rincian barang, identitas pedagang, serta tanda tangan saksi. Masing-masing pedagang juga menerima tanda terima barang beserta informasi mengenai prosedur pengambilan kembali.
Usai penertiban, petugas dari Dinas PUPR langsung melakukan survei awal di lokasi dan mempersiapkan peralatan untuk memulai pembersihan gorong-gorong pada hari yang sama. Trotoar dan area di sekitar saluran drainase pun telah terbuka, sehingga memudahkan proses pekerjaan.
Para pedagang dapat mengambil kembali barang yang ditertibkan setelah kegiatan pembersihan gorong-gorong selesai, dengan membawa surat keterangan serta memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
Untuk mendukung keberlangsungan usaha para pedagang, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Surabaya guna menyiapkan lokasi berjualan sementara di tempat yang aman dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Ke depan, petugas akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas berjualan di atas maupun di sekitar gorong-gorong. Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan saluran drainase dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan di wilayah Kota Surabaya.

(GFR)

By Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!