Bangkalan,-RADAR NUSANTARA POST-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangkalan melakukan pemusnahan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai langkah antisipatif guna mencegah potensi penyalahgunaan identitas penduduk. Kegiatan tersebut ditegaskan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bangkalan, Muhammad Hosen, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap KTP elektronik yang dinyatakan tidak valid atau sudah tidak dapat digunakan kembali, khususnya yang muncul dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dokumen kependudukan serta mencegah penyalahgunaan identitas penduduk,” ujar Muhammad Hosen, Selasa (3/2).
Ia menegaskan, pelaksanaan pemusnahan blanko KTP elektronik mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 45 Tahun 2024 yang kemudian diubah menjadi Perbup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam pelaksanaannya kata Muhammad Hosen, Disdukcapil Kabupaten Bangkalan menjalankan prosedur pemusnahan blanko KTP elektronik secara berjenjang dan teradministrasi dengan jelas.
Adapun tahapan pemusnahan yang dilakukan Disdukcapil, Muhammad Hosen menguraikan:
Pertama, dilakukan pengecekan dan pencatatan KTP elektronik invalid, yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti gagal encode, kerusakan fisik, gagal cetak, maupun adanya perubahan elemen data dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
Kedua, pelaksanaan pemusnahan KTP elektronik invalid dilakukan setiap hari dengan metode dibakar oleh Disdukcapil Kabupaten Bangkalan. Pemusnahan tersebut didasarkan pada hasil penilaian yang sah, dilengkapi dengan berita acara pemusnahan, didokumentasikan sebagai bukti, serta dilaksanakan oleh pihak terkait sesuai ketentuan.
Ketiga, hasil pemusnahan tersebut dilaporkan secara berjenjang setiap bulan kepada Gubernur, untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kami sebagai pelaksana di tingkat kabupaten hanya menjalankan amanat undang-undang. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dasar hukum yang mengatur administrasi kependudukan,” tegas Muhammad Hosen.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemusnahan blanko KTP elektronik merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Bangkalan dalam menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Ini adalah bagian dari keterbukaan kami dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemangku pelaksana administrasi kependudukan. Keamanan blanko dan dokumen kependudukan adalah amanat undang-undang yang wajib kami laksanakan,” pungkasnya.
Dengan prosedur yang terukur, terdokumentasi, dan berbasis regulasi, Disdukcapil Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas data kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
EDITOR.Ji Fahmi

