๐—ฆ๐—จ๐—ฅ๐—”๐—•๐—”๐—ฌ๐—”, Radar Nusantara Post, Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, warga Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, mengalami pengusiran paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Korban juga mengalami tindakan kekerasan sebelum rumahnya akhirnya dirobohkan hingga rata dengan tanah. Atas kejadian ini, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Willem Mintarja, menjelaskan bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi di rumah Dukuh Kuwukan No.27, Surabaya, pada (6/8/2025). Elina Widjajanti dan keluarganya, yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011, dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh dua orang berinisial SM dan YS.

Saat kejadian, sekitar 50 orang mendatangi rumah Elina, dengan beberapa di antaranya memasuki rumah. Saat itu, di dalam rumah berada Elina, Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari beserta suaminya Dedy Suhendra, serta dua anak balita mereka yang berusia 5 tahun dan 16 bulan. Elina sempat menolak dan berusaha mengusir para pelaku, namun mereka tetap menerobos masuk dan mengancam akan mengangkat paksa seluruh penghuni jika tidak keluar.

Khawatir membahayakan anak-anak, Sari dan Musmirah terpaksa keluar membawa anak-anak mereka. Sementara itu, Elina tetap bertahan di dalam rumah. โ€œDi situ si nenek diangkat paksa, ditarik, kemudian dikeluarkan dari rumah. Ada saksi yang melihat hidung nenek sampai berdarah,โ€ jelas Willem.

Setelah semua penghuni berada di luar, atas perintah SM dan YS, pintu rumah dipasangi plang sehingga penghuni tidak bisa masuk kembali. Kemudian, pada (15/8/2025), orang-orang suruhan SM dan YS kembali. Mereka memindahkan seluruh barang milik keluarga tanpa persetujuan.

โ€œBarang-barang milik korban diangkut menggunakan dua mobil pikap dan dibawa ke tempat yang tidak diketahui. Mobil milik Iwan Effendy, salah satu anggota keluarga, juga dikeluarkan paksa ke jalan,โ€ ungkap Willem.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari kemudian datang alat berat yang kemudian menghancurkan rumah nenek Elina hingga rata dengan tanah. โ€œPelaku melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Kami melaporkan kasus ini dengan pasal pengeroyokan disertai perusakan barang secara bersama-sama. Selanjutnya, kami juga akan melaporkan barang-barang yang hilang,โ€ bebernya.

Elina menambahkan, saat kejadian lengannya ditarik, diseret, dan tubuhnya diangkat hingga keluar rumah. โ€œHidung saya berdarah. Wajah juga memar,โ€ ujarnya. Dia menyebutkan semua barang miliknya di dalam rumah, termasuk dokumen penting sebagai bukti hak milik, ikut raib. โ€œHarapan saya, dokumen dan barang-barang bisa kembali. Saya juga minta ganti rugi atas rumah yang hancur. Itu dulu kami beli,โ€ tegas Elina.

Pihak korban berharap kepolisian segera memproses pelaku yang melakukan pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama tersebut. (๐—บ๐˜‡๐—ฎ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!