Untuk melaporkan korban hukum pidana, Anda perlu mendatangi kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) dan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan secara tertulis atau lisan. Setelah itu, Anda akan diminta menjelaskan kronologi kejadian secara jelas kepada petugas, mengisi formulir laporan, dan setelah laporan resmi dibuat, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Laporan (TBL). 

Langkah-langkah melaporkan korban hukum pidana

  1. Datang ke kantor polisi terdekat: Kunjungi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian, seperti Polsek atau Polres. Anda juga bisa melapor ke tingkat di atasnya seperti Polda atau Mabes Polri.
  2. Tuju ke SPKT: Cari dan datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
  3. Sampaikan maksud pelaporan: Sampaikan tujuan Anda untuk melaporkan sebuah tindak pidana kepada petugas jaga.
  4. Jelaskan kronologi kejadian: Ceritakan secara rinci dan jelas kronologi kejadian kepada petugas.
  5. Isi formulir laporan: Isi formulir yang telah disediakan untuk membuat Laporan Polisi.
  6. Tanda tangani laporan: Setelah laporan disusun oleh petugas, Anda akan diminta menandatangani laporan tersebut.
  7. Dapatkan Tanda Bukti Laporan (TBL): Anda akan menerima Tanda Bukti Laporan (TBL) yang merupakan bukti resmi bahwa laporan Anda telah tercatat.
  8. Penyelidikan dan penyidikan: Jika laporan memenuhi unsur pidana, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan. 

Hal-hal yang perlu disiapkan

  • Kronologi yang jelas: Rangkai peristiwa dari awal hingga Anda merasa dirugikan secara jelas dan runtut.
  • Alat bukti: Kumpulkan alat bukti yang relevan, seperti dokumen, foto, atau saksi mata untuk memperkuat laporan Anda.
  • Konsultasi ahli hukum (opsional): Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan laporan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!