RADAR NUSANTARA POST SURABAYA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD 2019-2022.
Acek Kusuma, Ketua Umum APMP Jatim, menyatakan bahwa KPK harus menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan tidak hanya sekadar mengumbar janji tanpa tindakan.
“Kami semua menantikan janji KPK untuk segera menjemput paksa para tersangka. Semoga KPK tidak hanya sekadar berbicara belaka,” ujar Acek.
APMP Jatim meminta KPK untuk tidak lemah dalam mengusut kasus ini dan segera memeriksa semua pihak yang terkait, baik eksekutif maupun legislatif.
“Tersangka ini, jangan hanya cukup pada Sahat saja. Tapi harus juga aktor-aktor intelektual di belakangnya dan 16 sisa tersangka ini harus ditahan juga,” tambah Acek.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita bukti-bukti terkait kasus ini, termasuk uang tunai, dokumen, dan aset-aset lainnya.
isw89/AK
