𝗦𝗨𝗥𝗔𝗕𝗔𝗬𝗔,RADAR NUSANTARA POST— Video yang beredar di media sosial mengenai kematian seorang kakek bernama Ahwa di Surabaya diklaim terjadi akibat tekanan dan pembongkaran atap rumah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa narasi tersebut tidak tepat.

Warga Jalan Kepatihan 7, RT 06/RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya, menjelaskan bahwa Ahwa bukan pemilik rumah, melainkan penghuni yang tinggal berdasarkan kesepakatan sewa turun-temurun secara lisan. Namun, masa sewa sebenarnya telah berakhir sejak 2020, dan selama lima tahun berikutnya rumah tetap ditempati tanpa pembayaran sewa.

Pada (31/10/2025), pemilik rumah melakukan pembongkaran sebagian kecil atap karena tunggakan sewa. Persoalan kemudian dimediasi di Polsek Bubutan dengan melibatkan perangkat kelurahan, kecamatan, RT, dan RW. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis agar rumah dikosongkan dalam sepuluh hari.

Ahwa meninggal pada (12/11/2025) , sepuluh hari setelah kesepakatan itu. Menurut keterangan Ketua RT setempat, Agustinus Setyo Jayadi, Ahwa pingsan sekitar pukul 03.00 WIB saat memindahkan barang-barang pribadinya. Warga langsung memberikan pertolongan dan memanggil ambulans untuk membawanya ke RS Soewandie. Ahwa dinyatakan meninggal dunia pukul 07.00 WIB akibat kelelahan fisik.

Ketua RW 02, Suyono, menegaskan bahwa tidak terjadi keributan atau bentrokan fisik di lokasi. Pemilik rumah bahkan menawarkan bantuan kendaraan untuk mengangkut barang. Kematian Ahwa murni disebabkan kelelahan, bukan intimidasi atau pengabaian.

Dengan demikian, klaim yang menyebut kematian Ahwa terkait dengan penggusuran atau tekanan dari pihak tertentu adalah tidak benar. (𝗺𝘇𝗮)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!