BANGKALAN, Radar Nusantara Post, – Belakangan Bangkalan ini dihebohkan dengan adanya Maling hewan atau Curian hewan (Curwan) yang sangat meresahkan masyarakat di desa Kapor kecamatan Burneh Ahad (14/15/2025). Hal ini memicu perhatian dari Tim Macan Resmob polres Bangkalan yang sangat antusias dengan kondisi masyarakat.

Demi keamanan lingkungan, Briptu Khairul Mufid Anggota Resmob polres Bangkalan sampai disabet senjata tajam ketika mencegah maling hewan yang sadis dan mengenai luka diperut nya. Ini menjadi perhatian publik karena aparat penegak hukum menjalankan tugas negara dengan serius.

Menyikapi hal ini, H Salum kepala Desa Jambu Kecamatan Burneh mengucapkan Apresiasi kepada Polres Bangkalan telah berhasil mengungkap aksi kejahatan maling hewan di Desa Kapor Burneh yang tidak lain meresahkan masyarakat khususnya bagi para petani yang punya sapi dan lain sebagainya,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

H Salum mengajak seluruh kepala Desa dan masyarakat untuk bersatu padu menjaga keamanan lingkungan dan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian, baik Kamtibmas Polsek (Polisi Sektor), Babinsa dan Resmob polres Bangkalan, tidak lain demi kebaikan dan kenyamanan bersama dilingkungan masyarakat,” papar H Salum.

Sekali lagi kami mengucapkan Apresiasi dan terimakasih kepada Polres Bangkalan atas Kepedulian terhadap keamanan ketertiban lingkungan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Burneh. Dan ini harus kita dukung bersama Supaya terhindar dari hal hal yang tidak di inginkan seperti Curwan (curian hewan) dan lain sebagainya,” tuturnya.

Kepolisian polres Bangkalan dengan pimpinan AKBP Hendro Sukmono telah membuktikan tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum (APH) Polri presisi sebagaimana undang undang polri nomor 2 tahun 2002 yang mengatur tentang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

H Salum Kepala Desa Jambu Kecamatan Burneh Bangkalan, menegaskan bahwa maksud Tugas Pokok (Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002) adalah: Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas): Menjaga situasi agar tetap aman dan tertib, termasuk patroli, pengaturan, penjagaan, dan pengawalan.

Menegakkan Hukum:
Melakukan penyelidikan, penyidikan, serta mencari dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap tindak pidana. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat: Melindungi warga dari ancaman, mengayomi dalam situasi sulit, dan memberikan pelayanan umum,” pungkas H Salum.

#Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono
#Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!