Sidoarjo, Radarnusantarapost

Kasus dugaan penggelapan aset tanah kas Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang dilaporkan Forum Masyarakat Desa Pilang ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur pada 2 Mei 2025, masih tak kunjung jelas. Laporan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 10 Juli 2025, namun hampir 9 bulan berlalu tanpa perkembangan signifikan.

Salah satu tokoh masyarakat berinisial Aba Ss mengungkapkan kekecewaannya, minggu 6/12/2025 “Kejaksaan Negeri Sidoarjo diduga sudah ‘main mata’ dengan pihak terlapor. Kasus yang kami laporkan seakan dianggap angin lalu,” ujarnya saat ditemui awak media. Sugeng, mantan Ketua BPD Desa Pilang, membenarkan adanya dugaan penjualan aset tanah kas desa tanpa prosedur yang benar, termasuk tanpa musyawarah desa (Musdes). “Tanah ini dijual ke pengembang Istana Residence tanpa transparansi,” katanya.

Perkara ini sudah pernah dilaporkan oleh “Tim 9”, namun tidak berlanjut ke tahap Pengadilan. Pihak Istana Residence disebut mengganti objek sengketa untuk menghindari jerat hukum.

Di sisi lain Sunaryo serta Rohadi ,salah satu tokoh masyarakat dan selaku pelapor, menyatakan rasa jengkel atas kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang dinilai kurang profesional. “Kami hanya ingin menyelamatkan aset desa, bukan mencari masalah. Harusnya kami diberi apresiasi, bukan birokrasi yang rumit,” tegasnya.

Masyarakat menuntut kejelasan dan transparansi proses hukum. Apakah Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan segera mengambil langkah konkret? Tunggu perkembangan selanjutnya

Jurnalis iswandi 89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!