Bangkalan, RadarNusantaraPost.com

-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak,” Dalam konferensi pers, Polisi mengungkap keberhasilan penangkapan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Tersangka berinisial RM (18 tahun) laki-laki, ditangkap setelah terbukti melakukan bujuk rayu kepada korban hingga terjadi persetubuhan layaknya hubungan suami istri. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban hamil.

 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H.,M.H. di dampinggi Kasi Humas IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka sempat mengalami hambatan. Dua bulan lalu, petugas sebenarnya telah berupaya melakukan penangkapan, namun RM berhasil melarikan diri dengan melompat dan menceburkan diri ke sungai hingga akhirnya kabur.

 

“Meski tersangka sempat meloloskan diri, kami tidak menghentikan upaya pengejaran,” ungkap Hafid di hadapan sejumlah awak media , pada Rabu (3/1/2025).

 

Gerak Cepat (Gercep)  personel gabungan Unit Resmob serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, tersebut langsung membuahkan hasil. Tadi malam, tersangka berhasil diamankan di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan RM langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat ini, tersangka resmi ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, RM terancam hukuman maksimal penjara.

 

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya Atas tindakan itu, tersangka RM terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” Pungkasnya

 

(EdiC)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!