Radar Nusantara Post Surabaya, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat MADAS Sedarah Kota Surabaya mengeluarkan pernyataan resmi dan instruksi tegas kepada seluruh jajaran serta anggotanya terkait rencana penyegelan bangunan di Jalan Darmo Nomor 153 Surabaya yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Januari 2025.

Ketua DPC MADAS Sedarah Surabaya, M. Sahri, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan MADAS Sedarah, baik secara organisasi maupun secara hukum.

“Kami menegaskan bahwa peristiwa penyegelan tersebut bukan bagian dari MADAS Sedarah dan tidak ada hubungan apa pun dengan organisasi kami,” tegas M. Sahri dalam pernyataannya, Jumat (10/1).

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menggunakan atau mencatut nama MADAS Sedarah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Jika ada undangan, ajakan, atau klaim yang mengatasnamakan MADAS Sedarah, maka kami tegaskan itu bukan kami.

Organisasi tidak pernah menginstruksikan, mengarahkan, atau terlibat dalam kegiatan apa pun terkait persoalan tersebut,” lanjutnya.

Instruksi Tegas untuk Anggota. Dalam pernyataan tersebut, M. Sahri menginstruksikan seluruh anggota MADAS Sedarah di Surabaya untuk:

• Tidak melakukan pergerakan apa pun.

• Tidak ikut serta dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

• Tidak menggunakan nama, atribut, maupun simbol MADAS Sedarah dalam konteks apa pun terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa MADAS Sedarah adalah organisasi masyarakat yang taat hukum, bukan organisasi preman, dan tidak akan pernah mentoleransi praktik premanisme.

“MADAS Sedarah bukan organisasi preman dan tidak akan pernah melakukan tindakan premanisme dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Dukung penuh kondusivitas Surabaya. MADAS Sedarah juga menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Surabaya serta mendukung penuh prinsip Jogo Surabaya.

Selain itu, organisasi ini menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap suatu proses hukum, maka jalur hukum adalah satu-satunya jalan yang sah dan bermartabat.

“Bukan melalui intimidasi, tekanan massa, ataupun cara-cara premanisme,” ujarnya.

MADAS Sedarah juga menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Pemberantasan Premanisme dan menegaskan bahwa kondusivitas Kota Surabaya adalah harga mati.

(Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!