Radar Nusantara Post Surabaya – Ibu ANIMA yang mengaku ahli waris tanah di jalan Pogot (B44) kelurahan Tanah Kali Kendiding kecamatan Kenjeran, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus penyerobotan tanah. Kasus ini menyeret perhatian publik karena anak Ibu ANIMA, DEA, sering tampil di media sosial dan mempresentasikan diri sebagai korban.
Warga setempat sudah mengetahui bahwa Ibu ANIMA telah ditetapkan sebagai tersangka, namun DEA terus memfreming kasus ini seolah-olah keluarganya yang menjadi korban. Hal ini membuat masyarakat kurang memahami hukum yang berlaku.
Wakil Walikota Surabaya, Cak ARMOJI, menyayangkan adanya viral dan tanggapan sepihak tanpa koordinasi dengan semua pihak. Ia menekankan pentingnya memperkuat sistem hukum agraria untuk mencegah konflik tanah.
Kuasa hukum Ibu INGGITA, pemilik tanah, telah mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan melaporkan kasus ini ke Satgas Penindakan Premanisme Kota Surabaya. “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” tegasnya.
Ibu ANIMA dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait penyerobotan tanah dan diancam dengan sanksi hukum yang berat. Masyarakat diimbau untuk memahami hukum yang berlaku dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
Jurnalis Red/is
