RADAR NUSANTARA POST SEMARANG Sebuah perusahaan rental mobil di Semarang melaporkan seorang penyewa ke Polres Semarang atas dugaan kerusakan berat pada unit mobil yang disewakan. Perwakilan perusahaan menyatakan bahwa kendaraan yang disewakan mengalami kecelakaan selama masa sewa dan menimbulkan kerugian secara materiil.

“Kendaraan kami diserahkan dalam kondisi baik dan layak jalan. Namun, saat dikembalikan, mobil mengalami kerusakan cukup parah sehingga tidak bisa langsung digunakan kembali. Pada saat kami telusuri, laju kecepatan mobil tersebut 160 km/jam dan ini murni karena kelalaian pengemudi,” ujar perwakilan perusahaan.

Perusahaan harus menanggung biaya perbaikan serta kehilangan potensi pendapatan karena kendaraan tidak dapat dioperasikan dalam waktu tertentu. Setelah upaya mediasi secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, perusahaan memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang.

Kami menemukan data yang berbeda dengan penjelasan awal yang kami terima. Karena itu, kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang agar dapat ditelusuri secara objektif,” tambah perwakilan perusahaan.

Laporan tersebut dimaksudkan agar kepolisian melakukan klarifikasi dan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur pidana bagi pengemudi lalai penyebab kecelakaan.

Jurnalis isw89

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!