radarnusantarapost.com,
Forum masyarakat Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan mereka terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam penanganan dugaan penggelapan aset tanah kas desa. Laporan terkait kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 10 Juli 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukumnya.
Tokoh masyarakat Desa Pilang, Sugeng Budi Santoso, mantan Ketua BPD Desa Pilang, memaparkan ke awak Media On Line Rabu 12/11/2025
bahwa tanah kas desa telah diperjualbelikan ke pihak Property Istana Residence tanpa adanya musyawarah desa (musdes). “Kami membenarkan adanya tanah kas desa yang diperjualbelikan tanpa musdes, dan ini adalah penggelapan aset desa,” ujar Sugeng.
Di sisi Lain , 2 Dua tokoh masyarakat Desa Pilang
Aba Sus dan Nanang juga memaparkan bahwa mereka telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminta kejelasan proses hukumnya. “Kami ingin bertemu dengan Pengawas Asisten Jaksa dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk meminta tindak lanjut kasus ini, namun hingga kini belum ada respons,” kata Aba Sus.dan Harus Menunggu
pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) akan Menghubungi Pelapor
Masyarakat Desa Pilang menuding bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah “masuk angin” dalam penanganan kasus ini. “Kami merasa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini, dan kami menuntut kejelasan proses hukumnya,” tambah Nanang.
Forum masyarakat Desa Pilang meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat desa.
