RADAR NUSANTARA POST SITUBONDO – Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo setelah seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo. Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, terkait dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu,” kata GWI dalam pernyataan resminya.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyatakan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan. “Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” kata Advokat Donny Andretti.

GWI menyerukan kepada Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional, serta kepada Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik. Dewan Pers juga diminta untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

“Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi. Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?” tegas GWI.

Jurnalistik Red/ isw89

*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!