
Radarnusantarapost – Surabaya
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya, rumah sakit rujukan nasional milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan praktik korupsi yang dinilai serius, sistematis, dan berulang.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur
(APMP Jatim) dengan dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2015–2016 dan 2020. Temuan tersebut
mengindikasikan adanya penyimpangan keuangan negara dalam jumlah signifikan serta dugaan kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
BPK mencatat sejumlah persoalan krusial, mulai dari pembayaran honorarium Dewan Pengawas dan Pegawai Tidak Tetap yang tidak sesuai ketentuan, hingga pajak negara yang tidak dipungut secara optimal, menyebabkan kekurangan penerimaan PPh Pasal 23. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan manajemen rumah sakit terhadap aturan perbendaharaan negara.
Tak hanya itu, kerja sama operasional (KSO) juga menjadi sorotan tajam. Salah satunya adalah pengadaan dan pengelolaan alat CT Scan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta ditemukan indikasi kekurangan bayar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Di sektor proyek dan pemeliharaan, BPK menemukan fakta mencengangkan: gedung yang dibangun namun tidak dimanfaatkan, pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi spesifikasi, serta pemeliharaan yang terkesan asal-asalan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran publik.
Lebih jauh, pada aspek pengadaan barang dan jasa, ditemukan pembayaran ganda alat kesehatan, kekurangan volume pekerjaan, serta harga pengadaan yang diduga jauh lebih mahal dari standar kewajaran. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark-up dan lemahnya pengawasan internal.
Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/12/2025), Staf Humas RSUD Dr. Soetomo berinisial H hanya memberikan jawaban singkat dan normatif dengan dalih “menunggu perintah atasan”. Upaya media untuk menemui pejabat berwenang pun gagal, sehingga publik tidak memperoleh klarifikasi yang memadai.
Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius yang sedang ditutupi. APMP Jatim menegaskan, laporan ke Kejati Jatim ini merupakan langkah awal untuk membuka tabir dugaan penyimpangan di tubuh RSUD Dr. Soetomo.
Masyarakat Surabaya dan Jawa Timur kini menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum, bukan sekadar klarifikasi normatif. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didesak segera melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan independen demi memastikan uang rakyat tidak terus dikorupsi atas nama pelayanan kesehatan.
Iswandi89
