LUMAJANG,RADARNUSANTARAPOST
Kasus dugaan mencakup dan penggelapan sewa mobil milik anggota ARMI (Asosiasi Rental Mobil Indonesia) Surabaya yang ditemukan di tepi jurang kawasan air terjun di Kabupaten Lumajang akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),07,Januari,2025.
Peristiwa ini bermula dari perjanjian sewa kendaraan yang dilandasi sistem saling percaya. Mobil rental tersebut disewakan kepada seorang perempuan berinisial ED. Pada awal masa sewa, kewajiban pembayaran berjalan normal. Namun, dalam beberapa bulan berikutnya pembayaran mengalami kemacetan tanpa kecerahan, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi pihak pemilik kendaraan.
Dani, pemilik mobil sekaligus anggota ARMI, menduga kendaraan tersebut telah dialihkan ke pihak lain tanpa izin dan kuat dugaan masuk ke jaringan pelaku kejahatan sewa mobil. Dugaan tersebut diperkuat setelah tim penelusuran ARMI Jawa Timur yang dipimpin Ketua ARMI Jatim, Joko, menemukan satu unit mobil dalam kondisi rusak berat di tepi jurang wilayah Lumajang, dengan ban telah dilepas dan sejumlah baut kendaraan hilang.
Atas temuan tersebut, ARMI menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan pelaporan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau penggelapan dalam jabatan atau perjanjian sewa sebagaimana Pasal 378 KUHP apabila ditemukan unsur penipuan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan diterapkannya Pasal 480 KUHP terhadap pihak yang terbukti menerima, membeli, atau memperdagangkan kendaraan hasil kejahatan.
Ketua ARMI Jawa Timur, Joko, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawali proses hukum secara serius serta bersinergi dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat. ARMI juga akan menyerahkan seluruh data pendukung, termasuk identitas penyewa, bukti perjanjian sewa, riwayat pembayaran, serta hasil temuan lapangan.
ARMI berharap aparat penegak hukum dapat segera melaporkan laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum, efek jera bagi pelaku, serta perlindungan terhadap pelaku usaha rental kendaraan yang kerap menjadi korban kejahatan serupa.
