𝗦𝗨𝗥𝗔𝗕𝗔𝗬𝗔, RADAR NUSANTARA POST, — Pelaksanaan penangkapan terhadap Samuel Ardi Kristanto (SM), terlapor kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, akhirnya dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Insiden yang menggegerkan warga Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya itu berujung pada penggerebekan terhadap SM.

Sore hari pada Senin (29/12/2025), tepatnya sekitar pukul 14.10 WIB, suasana di sekitar gedung Ditreskrimum Polda Jatim mendadak tegap. Sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam dengan plat nomor L 1134 BAA meluncur perlahan membawa pria yang menjadi sorotan tersebut. SM digelandang oleh anggota Subdit IV Renakta menuju lokasi pemeriksaan.

Sesaat setelah turun dari kendaraan, terlihat jelas kondisi tangan Samuel diborgol. Namun, yang menarik perhatian adalah alat pemborgolan yang digunakan bukan borgol logam standar polisi, melainkan kabel ties berwarna kuning yang mengikat pergelangan tangannya dengan erat. Dia kemudian diapit oleh dua anggota polisi yang membawanya masuk ke dalam gedung penyidik.

Langkahnya yang terukur dan wajahnya yang tertutup itu seketika dihujani oleh berbagai pertanyaan dari para wartawan yang sudah menunggu. Sorotan kamera dan rekaman microphone mengiringi setiap langkahnya, berusaha mengorek pernyataan atau sekadar reaksi. Namun, Samuel Ardi Kristanto memilih untuk bersikap bagai monumen bisu. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, tidak ada anggukan, atau ekspresi yang bisa tertangkap. Dia terus berjalan dengan pandangan lurus ke depan, mengabaikan segala desakan dari media.

Dengan penanganan kasus yang telah memasuki tahap penyidikan ini, publik menanti kejelasan proses hukum yang akan dijalani SM terkait tuduhan serius yang membebani dirinya. Polda Jatim diharapkan dapat mengungkap motif dan kronologi lengkap di balik insiden yang menimpa nenek Elina tersebut.(𝗺𝘇𝗮)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!